Salam BUMI, Pasti LESTARI

Dan apakah mereka tidak memperhatikan bumi, berapakah banyaknya Kami tumbuhkan di bumi itu pelbagai macam tumbuh-tumbuhan yang baik?
(Asy Syu'araa' :7)
Tampilkan postingan dengan label Forestry. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Forestry. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 September 2013

Indonesian Wood Furniture on Intensive Margin: Levels, Growth, and Share

For a country with extensive forestry resources, furniture and wood products have always represented an important craft and manufacturing sector, responsible for large scale employment in many parts of the country. While only 125,000 workers are employed in formal sector firms with greater than 20 staff (half on which are exporters), it is estimated by ASMINDO (Indonesia Furniture Industry and Handicraft Association) that 80% of firms in the sector are micro and small firms, including many individual contractors in the many furniture clusters around Jepara and elsewhere in Central and Eastern Java. Jepara alone is said to be home to some 4,000 firms organized through an extensive network of subcontracting. 

In 1998, furniture was Indonesia’s sixth most important manufacturing export sector, accounting for some 4.6% of manufacturing exports. Despite growing at just below 6% annually over that period (in US$ terms), it has declined significantly in its importance within the manufacturing export basket, now placing only 11th. As shown in figure 2-20, exports grew rapidly from a small base through the 1990s, were erratic base through the crisis years, and returned to a steady but much slower rate of growth from 2001. Exports dropped off substantially in the global economic crisis, dropping over 22% in 2009. Losses have stabilized in 2010, but exports still declined slightly further in the year. And while the domestic market is significant and import penetration has traditionally been much less an issue than in the apparel sector (although it is increasingly becoming one), growth in the formal furniture sector depend much more strongly on export market than in sector like automotive and apparel. Indeed, stagnating export performance is reflected in total output in the sector, which has declined by one-third in real terms since the end of the crisis, after doubling in the five years running up to the crisis. 

Like in the apparel sector, the major shifts in global market share have been away from regional suppliers like Canada, Denmark, and Italy, and dramatically toward Asia. And, even more so than in apparel, Indonesia has failed to benefit. Indonesia’s slow growth in furniture exports is reflected in steadily declining global market share, from 4.9% to 4.4% in 2009. Furniture is one of the few manufacturing sectors in which Indonesia’s growth trailed the global average both in the immediate post-crisis years and the period 2005-2010. At the same time, China’s share in world markets grew from 12% to 29% in one decade, while Vietnam grew from less than 1% in 1999 to 7% by 2009. Figure 2-21 shows that Indonesia lost modest share in all major market over this period. The product-level analysis in Figure 2-22 shows that in the US and EU Indonesia exports have gained share in just under half the product lines. Although relative to China, Indonesia has actually only gained share in two product lines in the US (rattan and wooden bedroom furniture) and Japan (rattan and wooden kitchen furniture), and it has lost share to China in all product lines in the EU.


 
According to ASMINDO much of the Indonesian furniture sector does not compete head-on with China in export markets, as much of Indonesia’s export sector is the labor-intensive handmade furniture sector, while China specializes in the large volume, mechanized sector. On the other hand, ASMINDO does consider both Vietnam and Malaysia to be important competitors. Vietnam has dramatically outperformed Indonesia in export market. Against Malaysia it has had a mixed performance (gaining share in the US and losing it Japan) in terms of market share but competes poorly on quality.
 
Leveraging a unique and sustainable resource for competitive exports: rattan seats

HS 940150 – seats of cane, osier, bamboo or similar materials – which in Indonesia’s case is rattan. Rattan furniture is exported to more than 200 markets worldwide, but also its fastest growing. Exports of rattan seats to the US grew by 15% annually between 2000 and 2008. It is one of only two furniture product lines in which Indonesia has actually take share for China in any of its major global markets over the past decade.

The success of Indonesia rattan exports is a good example of the country adding value to a unique natural resource. At least 70% of the world’s rattan – a plant with some similarity to bamboo – grows in Indonesia. Perhaps most critically, the fast-growing nature of rattan makes it a sustainable alternative to topical timber as a source material for furniture, making rattan a particularly valuable asset in an industry struggling with the challenges of remaining competitive while meeting increasingly stringent sustainability requirements.  

Reference: Farole T and Winkler D. 2012. “Export Competitiveness in Indonesia’s Manufacturing Sector: An assessment of export performance and determinants of competitiveness in Indonesia’s manufacturing sector based on an analysis of the apparel, wood furniture, and automotive components sectors” page 22-24.

Selasa, 20 Agustus 2013

Key Points of Successful Forest Certification





The real context of certification
Certification is an important tool for companies committed to improving the legality and sustainability of their operations, and to positive conservations outcomes. Legality and sustainable management are increasingly becoming necessary and more enforceable condition for access to key markets. This gives certification a new release for companies and a corresponding heightened promise of success as a way to improve biodiversity conservation in Indonesia tropical forest. Demand from the forest product industry for support to comply with certification is strong and growing.  


The main aspects that should be applied to achieve certification success
a. Improved forest management requires commitment 
The first step in achieving certification is to ensure that forest company owners and manager understand how their business will benefit. From this understanding comes a commitment to invest in improved forest management. Without this commitment, certification will be unable to produce lasting conservation outcomes. Commitment can also be developed through an initial focus on legal compliance. Exposure to designing, implementing and monitoring system to verify legality gives Forest Management Unit (FMU) managers the confidence to tackle more complex issues such as the social and environmental aspect. 

b. Institutionalization is the key to lasting results 
In order for the practices and system developed as part of a certification support program to last, they must be integrated in to short, medium and long-term operational strategies and business plans. To ensure the sustainability of good practice initiated by an FMU, it is critical that they be compatible with a company’s structure, operating systems and the specific nature of its business (e.g., what is being produced, for which market, etc.). This requires a comprehensive understanding of the FMU and what is possible, desirable, and/or appropriate. Developing and integrating operational and environmental standard operating procedure is one way to initiate this. Institutionalization of good practice is also helped by building awareness and skills among FMU management and staff and communities through their participation in High Conservation assessment.  

c. Good social relations make good conservation and business sense 
Developing good relations with the communities in and around concession areas is an important part of a comprehensive conservation strategy. Under the HCVF (High Conservation Value Forest) framework, FMUs must recognize communities’ basic and cultural need. Communities and FMU staffs can work together through the collaborative process of assessing HCVs, delineating HCV areas and developing management and monitoring plans, and developing new skills toward a common objective. Beyond meeting social requirements, this broad engagement and active participation by stakeholder is a requirement for effective concession-wide conservation. Conflict management support is often central to this effort and can ultimately reduce costs for business by ending demonstrations and improving a company’s public image.


Reference
Bleany A. 2010. “Certification in Indonesia: A Practitioner Perspective” ETFRN News 51 : 65-71.


Senin, 05 Desember 2011

Kebimbangan Menuju Pengelolaan Hutan Lestari

 Sudah menjadi sebuah rahasia umum, kondisi kehutanan Indonesia semakin hari semakin memprihatinkan. Ibarat sebuah ungkapan, “Ketika pohon-pohon habis ditebang, manusia baru akan sadar, uang tidak bisa dimakan”. Kondisi kehutanan dirasakan semakin terpuruk dengan di cap nya hutan sebagai sumber dari berbagai bencana. Berbagi daerah di Indonesia, dari ujung barat hinga timur tidak luput dari bencana banjir, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan dan selusin bencana lain yang terus meningkat setiap tahunnya. 

Berkaca dari kondisi di atas, pertanyaan pun bermunculan. Bagaimana cara untuk memperbaiki kondisi kehutanan Indonesia yang sudah terlanjur rusak, dan siapa yang akan memegang bendera di posisi terdepan? Dua pertanyaan yang singkat, tetapi membutuhkan telaah pemikiran dan usaha yang keras untuk menjawabnya. 

Upaya perbaikan kehutanan mulai menemukan pangkalnya dengan bergulirnya isu sustainable development berkaitan dengan kelola hutan lestari (sustainable forest management=SFM) di dalam United Nations Conference on Environment and Development (UNCED-Rio De Janeiro, 3-14 June 1992)-khususnya Rio Declaration on Environment and Development. Per definisi, Sustainable development is based on three criteria: environmental protection, social progress and economic development. Production and consumption methods must respect the human and natural environment to enable all the earth’s inhabitants to satisfy their basic needs (food, shelter, clothing, education, work, and live in a healthy environment) (Iskandar, Untung 2011).

Konsep kelola hutan lestari, selanjutnya nyaring terdengar di Indonesia, salah satunya dengan terbitnya PP No 34 tahun 2002 tentang kelola hutan lestari dengan poin penting, pemanfaatan hutan secara lestari wajib memenuhi kriteria dan indikator pengelolan hutan secara lestari yang diatur dengan keputusan Menteri Kehutanan. Selanjutnya, menindaklanjuti PP tersebut, pada tanggal 12 Juni 2009 Menteri Kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.38/Menhut-II/2009 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin atau Pada Hutan Hak. Peraturan ini mulai dilaksanakan pada  tanggal  1 September 2009.

Lebih jauh, mari kita berbicara terkait konsep dan realita. Konsep kelola hutan lestari ternyata belum sepenuhnya berjalan mulus, begitu banyak tantangan dan dinamika yang harus dihadapi.
Pertama,  semakin condong kepada politik dagang global (politc of global trading). Pasar global dengan leluasa memainkan percaturan konsep kelestarian kelola hutan Indonesia. Bahkan terasa kita lebih tunduk dengan kebijakan pasar global dibandingkan dengan kebijakan dalam negeri sendiri. Konsep kelestarian justru lebih mengarah pada penekanan kayu yang legal, bukan kepada hierarki kelestarian hutan itu sendiri. Seolah-olah  kita dipaksa mengikuti kemauan pasar global yang semakin lekat dengan neoliberalisme. Dan kembali lagi, kelestarian kelola hutan masih didominasi paradigma hutan adalah kayu. Lantas, apakah semakin bertambahnya jumlah kayu yang tersertifikasi, berarti semakin lestari hutan Indonesia?

Kedua, antara sertifikasi wajib dan sukarela. Saat ini kita melihat tantangan sertifikasi kelola hutan lestari semakin besar, terutama di sektor swasta. Di satu sisi harus mengikuti skema wajib Kelola Hutan Lestari versi Menteri Kehutanan-yang memberikan Izin Usaha, sedangkan disisi lain harus mendapatkan sertifikat berstandar internasional ketika ingin bersaing di pasar global. Hingga saat ini, sebut saja SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) belum sepenuhnya diakui di kancah internasional. Terutama berkaitan dengan semakin turunnya kepercayaan internasional terhadap pemerintah Indonesia. Apalagi kalau bukan soal korupsi, ketidakjujuran dan penyalahgunaan wewenang yang semakin masif. Dunia internasional lebih trust kepada sertifikasi yang berstandar internasional, sebut saja salah satunya FSC (Forest Stewardship Council) dengan kredibilitasnya. Dan kitapun harus mengakui, baru sedikit unit manajemen yang lolos sertifikasi sukarela, itupun unit-unit manajemen dengan dominasi kepemilikan pihak asing yang sangat “berambisi” menguasai pasar global. Sementara, bagaimana dengan unit-unit manajemen lokal, mampukah tetap survive di tengah jepitan gurita pasar global?

Ketiga, kompetisi SDM (Sumber Daya Manusia) Global. Dalam PP No 6 Tahun 2007 jo PP No. 3 Tahun 2008 secara secara tegas mengatur bahwa pengelolaan hutan harus ditangani oleh SDM profesional. Kompetensi profesional ditunjukkan oleh sertifikat yang diterbitan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi. Pemerintah telah membentuk badan Nasional sertifikasi Profesi, dalam pelaksanaannya memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Sektoral (Kehutanan Indonesia) (Santoso, Harry 2011). 
Dan dengan masuknya Indonesia di dalam konsep kelestarian hutan dunia, berarti SDM kita (rimbawan) harus siap untuk berkompetisi dengan SDM asing. Dan hasilnya, tentusaja harus menang. Karena apabila tidak, konsep kelestarian hutan Indonesia akan semakin didominasi oleh pemikiran asing bukan kita sebagai “pemilik kedaulatan” dalam mengelola hutan Indonesia. Adanya agenda besar REDD – Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation yang diusulkan Indonesia ketika COP 13 – UNCCC di Bali dan ditindaklanjuti dengan Letter of Intent  dengan pemerintah Norway, di Oslo pada tanggal 10 Mei 2010 dengan tajuk “Cooperation on Reducing Green House Gas Emissions From Deforestation And Forest Degradation. Lebih lanjut, Indonesia mendapatkan puncak momentumnya ketika COP 15 Copenhagen UN Climate Change Conference digelar. Capaian tersebut memberikan “ujian” untuk melihat seberapa besar kemampuan SDM Indonesia (rimbawan) menjawab tantangan tersebut.

Keempat, mitos premium price. Bulan November lalu, baru saja diadakan Dialog Asia Forest Partnership (AFP) 2011 di Beijing. Seperti yang ditulis di situs web REDD-Indonesia: Produk-produk kayu bersertifikat legalitas sumber kayu untuk memenuhi standar Uni Eropa yang baru tidak akan selalu menghasilkan harga yang lebih tinggi bagi para produsen Asia yang berharap dapat mengimbangi kenaikan biaya produksi akibat persyaratan sertifikasi, demikian dikatakan oleh pejabat Uni Eropa, Hugh Speechly, Koordinator Tata Kelola dan Perdagangan Hutan di Departemen Pembangunan Internasional Inggris. Ditambah lagi, kondisi Eropa saat ini sedang mengalami krisis ekonomi yang sangat hebat sehingga semakin jauh konsistensi pasar dalam menghargai kayu dan produk kayu yang bersertifikat. Dan kondisi ini harusnya membuka mata kita, ketika yang dituju dari kelola hutan lestari hanyalah premium price pasar internasional, maka bersiap-siaplah menelan pil pahit, kelestarian kelola hutan yang hakiki akan semakin jauh panggang dari api.

Kelima, benang kusut klasik sektor kehutanan yang belum terurai. Sebelum bergerak terlalu jauh menuju konsep kelestarian hutan yang lebih dominan akan sertifikasi, kita masih melihat berbagai persoalan yang menghimpit kehutanan Indonesia belum terselesaikan. Kepastian status kawasan yang masih belem clear, posisi tawar kehutanan yang begitu rendah dengan  mudahnya alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun dan tambang serta masih belum maksimalnya peran dan akses masyarakat terhadap pengelolaan dan pengusahaan hutan. Setumpuk persoalan yang sebenarnya harus terlebih dahulu diselesaikan, karena ketika berbicara mengenai kelestarian hutan harus benar-benar mencakup tiga pilar, yakni: ekonomi, sosial dan lingkungan. Hanya saja, hingga saat ini sepertinya baru pilar ekonomi yang menjadi “anak kesayangan”. Sedangkan yang lain mungkin baru sebatas anak angkat.

Berbagai tantangan dan dinamika diatas memperlihatkan, siapakah sosok “pembawa bendera” yang sebenarnya dalam mewujudkan pengelolaan hutan lestari. Rimbawan Indonesia saya rasa pantas dan bahkan harus berada di posisi paling depan untuk merealisasikannya. Mari kepalkan tangan sembari teriakkan: “Kami Rimbawan Indonesia, siap mewujudkan Kelestarian Hutan!” Dan saya optimis dengan itu, ketika akal dan moral berjalan seimbang dan beriringan.



*Anton Prasojo, Alumni  Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 2006
Tulisan terinspirasi ketika menjadi Moderator dalam Seminar Nasional Peluang dan Tantangan Rimbawan dalam Pengelolaan Hutan Lestari yang diadakan KMMH (Keluarga Mahasiswa Manajemen Hutan) Fakultas Kehutanan UGM di Yogyakarta,  3 Desember 2011


Senin, 06 Juni 2011

Menjemput Musnahnya Hutan Lindung Indonesia


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada hari Kamis, 19 Mei 2011 baru saja menerbitkan Perpres No 28 Tahun 2011. Perpres tersebut memberikan legitimasi untuk melakukan aktivitas tambang panas bumi (geothermal) di hutan lindung dan mengancam pemusnahan 11,4 juta hektar hutan lindung. Latarbelakang dari munculnya Perpres ini dimungkinkan karena lemahnya bargaining position sektor kehutanan yang tidak bisa meyakinkan pemerintah akan tingginya fungsi hutan lindung. Pemerintah lebih memilih untuk mengembangkan energi panas bumi sebagai alternatif pengganti BBM untuk bahan bakar pembangkit listrik daripada tetap menjaga fungsi utama dari hutan lindung tersebut.
Penelitian dari Kelompok Program Penelitian Panas Bumi, Pusat Sumber Daya Geologi, Badan Geologi pada tahun 2009 menunjukan bahwa jumlah lokasi panas bumi yang berpotensi mengalami tumpang tindih sebagian atau seluruhnya dengan kawasan hutan adalah sekitar 81 lokasi atau sekitar 30 % dari total lokasi panas bumi di Indonesia dengan potensi sekitar 12.000 MW. Dari sejumlah ini, sekitar 11 % ( 29 lokasi) berada di kawasan hutan konservasi dengan potensi sekitar 3400 MW dan sekitar 19 % (52 lokasi) berada di kawasan hutan lindung dengan potensi sekitar 8600 MW.
Kita bisa membayangkan apa yang akan terjadi dengan hutan lindung Indonesia apabila semua lokasi panas bumi tersebut benar-benar dibuka untuk pertambangan geothermal . Bagaimanapun bentuk pertambangan yang dilakukan, pertambangan tetap memberikan daya musnah luar biasa. Tidak hanya kerusakan permanen untuk ekosistem di lokasi penambangan, tetapi juga akan berdampak terhadap masyarakat. Apalagi yang dijadikan areal pertambangan adalah hutan lindung. Hutan lindung yang selama ini menjad benteng terakhir dari berbagai musibah seperti banjir, tanah longsor, kekeringan, dan lain sebagainya. Akibat buruk yang tidak ternilai ini tampaknya luput dari pandangan pemerintah yang telah silau oleh tawaran keuntungan sesaat.
Perpres No. 28 Tahun 2011 sudah diterbitkan, tetapi pertanyaan besar yang muncul adalah pertimbangan teknis kebijakan tersebut. Perpres tersebut mengambil celah hukum atas UU No 41/1999 Tentang Kehutanan dimana tertuang pada pasal 38 sebagai berikut: (1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung; (2) Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan; (3) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan; (4) Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka; (5) Pemberian izin pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis dilakukan oleh Menteri atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kegiatan pertambangan sebenarnya mulai dibuka lebar ketika tahun 2008 keluar PP No.2 tahun 2008. Peraturan pemerintah tersebut mengatur tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan Pembangunan diluar Kegiatan Kehutanan. Peraturan Pemerintah ini akhirnya membuka lebar-lebar kegiatan pertambangan masuk ke dalam hutan lindung. Tarif sewa seharga Rp 300/m2 per tahun sangat murah dibandingkan kerusakan permanen dari aktivitas pertambangan tersebut. Kerugian dalam jumlah besar dibandingkan pendapatan dari kegiatan pertambangan sudah berkali-kali diterima sebagai pil pahit di berbagai daerah. Kabupaten Balai Karimun di Kepulauan Riau misalnya. Kabupaten ini hanya menerima pendapatan langsung Rp 4 miliar sampai Rp 5 miliar per tahun dari sektor tambang. Sementara kabupaten ini kehilangan Rp 8 miliar per tahun dari fungsi-fungsi hutan lindungnya (Hariadi, 2005).
Pertambangan geothermal dengan teknik pertambangan bawah tanah memang tidak disebutkan dalam UU No 41/1999, tetapi terkait tata ruang wilayah, pengelolaan kawasan hutan dan juga akibat dari kegiatan pertambangan sudah jelas (Hariadi, 2011). Dan lagi konflik-konflik yang akan muncul di lapangan pastilah akan semakin besar ketika tumpang tindih penggunaan kawasan hutan ini terus digalakkan. Sisi lain, Perpres No.28 tahun 2011 Memperlihatkan janji pemerintah pada UNFCC di Bali tahun 2007 dimana Indonesia berjanji menurunkan 26% emisi karbon pada tahun 2020 semakin jauh dari realisasi.
Perpres No 28 tahun 2011 harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak, terlebih lagi Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM. Kedua belah pihak, petambangan dan kehutanan harus duduk bersama untuk mencari solusi yang baik dan adil. Aktivitas pertambangan bawah tanah harus benar-benar dikawal ketat agar Perpres tersebut tidak hanya menjadi legitimasi untuk perusakan kelestarian hutan lindung oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Hal yang tidak kalah penting adalah koordinasi kedua Kementerian tersebut dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten adalah penertiban perusahaan pertambangan yang masuk kawasan kehutanan. Kementerian ESDM (2011), menyebutkan di Indonesia diperkirakan ada 8 ribu perusahaan pertambangan, tetapi baru 3 ribu yang mengkantongi izin. Oleh karena itu, penertiban perusahaan tambang merupakan hal yang sangat esensial untuk keberlanjutan hutan lindung Indonesia dari ancaman pemusnahan.

Rabu, 27 April 2011

Kerusakan Hutan Berkedok Otonomi Daerah


Tanggal 24 april 2011 lalu republik ini baru saja memperingati Hari Otonomi Daerah ke-15. Sepanjang kurun waktu 1999-2010, jumlah daerah otonomi baru mencapai 205 (7 provinsi, 164 kabupaten dan 34 kota). Jumlah perkembangan pemekaran daerah yang cukup besar. Lantas apa sebenarnya yang melatarbelakangi berbagai daerah di Indonesia ramai-ramai ingin berdiri secara otonom. Apakah ini sebagai salah satu bukti berakhirnya sistem sentralistik, semakin tingginya kemandirian untuk berani mengelola rumah tangganya sendiri atau justru ketidakpuasan dan hilangnya kepercayaan daerah terhadap pusat?
Salah satu sektor yang tidak dapat dipisahkan dari otonomi daerah adalah kehutanan. Bagaimanapun juga hutan beserta isinya merupakan sumber daya penting bagi masing-masing daerah, terlebih lagi bagi kabupaten-kabupaten di pulau Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Pertanyaan besarnya adalah, apakah selama lebih dari satu dasawarsa ini praktik otonomi daerah yang berkaitan dengan kehutanan sudah lempeng sesuai tujuan utamanya membawa rakyat dalam keadilan dan kemakmuran?
Fenomena selama ini dilapangan memperlihatkan sektor kehutanan kurang mendapatakan perhatian yang serius. Alih-alih diperhatikan, dibeberapa daerah justru kehutanan dijadikan sumber suntikan dana berbagai tindakan penyelewengan praktik otonomi daerah. Sudah menjadi rahasia umum ketika tiba Pilkada di berbagai daerah, tiba pula masa kehancuran hutan. Sumberdayanya dieksploitasi secara besar-besaran untuk memuluskan langkah menuju kursi bupati,gubernur atau posisi lain yang menggiurkan. Kembali lagi keadilan dan kemakmuran rakyat yang menjadi tujuannya hanya isapan jempol belaka. Kemiskinan dan pengangguran di berbagai pelosok negeri masih besar. Angka kemiskinan yang dikeluarkan BPS terakhir mencapai 35 juta orang atau 13,33 persen dari jumlah penduduk yang mencapai sekitar 237 juta jiwa, sedangkan Bank Dunia melaporkan kemiskinan di Indonesia masih berkisar sekitar 100 juta (Kompas, 2011).Dan lagi kerusakan hutan semakin diperparah dengan mudahnya izin pengusaha kehutanan untuk mengeksploitasi hutan sebagai hasil kong kalikong dengan pejabat di daerah. Berdasarkan informasi Ditjen Bina Produksi Kehutanan Kementerian Kehutanan untuk tahun 2010 Ini saja terdapat 50 juta ha yang rusak.
Berbagai tindakan penyelewengan praktik otonomi daerah yang berkaitan dengan sektor kehutanan setidaknya bersumber dari dua hal. Pertama, rendahnya moralitas para elite politik. Campur tangan para elite politik dalam sektor kehutanan diharapkan bisa memperjuangkan kepentingan rakyat untuk mendapatkan hak-haknya. Yang terjadi justru berlomba-lomba memperkaya diri dan mengedepankan kepentingan kelompoknya. Janji-janji semasa hiruk-pikuk kampanye sudah luntur bersamaan dengan lunturnya moralitasnya sebagai pemimpin rakyat. Mereka cenderung meninggalkan rakyat yang secara jelas-jelas dalam demokrasi ini telah mengangkatnya menjadi pemimpin. Bahkan untuk merencanakan masa depan kehutanan yang menjadi bagian dari kehidupan rakyat juga tidak dilibatkan. Rakyat dianggap tidak mumpuni untuk diajak duduk bersama merumuskan pengelolaan kehutanan mendatang. Alhasil, berbagai program yg berkaitan dengan sektor kehutanan sama sekali tidak menyentuh dan sesuai aspirasi rakyat. Kedua, kurangnya pengawasan dan penegakan hukum. Beberapa waktu yang lalu saya menyaksikan program talkshow di TVRI yang menghadirkan Menteri Kehutanan (Zulkifli Hasan), Ketua GreenNet Indonesia (Transtoto Handadhari), Anggota DPR (Siswono Yudo H) dan sejumlah tokoh lain. Salah satu sesi di acara tersebut mengulas mengenai kehutanan dan otonomi daerah. Regulasi yang dilegalkan oleh DPR berupa UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ternyata menimbulkan banyak tumpang tindih peraturan antara pusat dan daerah. Ditambah dengan pengawasan dan penegakan hukum yang sangat minim dalam pelaksanaannya. Di indonesia ini orang nomor satu di kehutanan adalah Menteri Kehutanan. Tetapi lain soal di kabupaten-kabupaten yang diwilayahnya memiliki kawasan hutan. Penguasanya adalah para bupati beserta jajarannya. Begitu mudahnya izin pemanfaatan hutan dengan kedok bahwa pimpinan daerah adalah kepanjangan tangan dari pusat. Menteri kehutanananpun tidak mampu berbuat banyak. Bukankah sekarang para bupati sudah tidak fardu 'ain mendengarkan dan melaksanakan instruksi menteri kehutanan. Di era otonomi daerah, raja-raja kecil di kabupaten atau kotalah yg berkuasa . Kurang sekali adanya pengawasan serta penindakan hukum terhadap berbagai penyelewengan tersebut. Seakan semuanya sudah tidak peduli lagi akan nasib hutan dan jutaan rakyat yang hidup darinya.
Lantas, sekarang apa yang bisa kita perbuat? Mengutip tulisan R Siti Zuhro, peneliti utama LIPI di harian kompas 26 april 2011 yang berjudul "Quo Vadis" Otonomi Daerah", diperlukan: reformasi. Kelembagaan daerah dan atau birokrasi lokal, secara konseptual maupun koprehensif, yang mencakup perbaikan birokrasi di pusat sampai daerah. Kemudian perbaikan penyelenggaraan Pilkada di 398 kabupaten dan 93 kota untuk melahirkan kepala daerah yang sesuai dengan harapan rakyat. Dan sekarang, mari giliran para pembaca sekalian bisa memberikan solusi apa yang paling tepat untuk segera dilakukan agar yang memiliki kepedulian akan hutan sebagai harta karun tak ternilai dari nenel moyang kita dapat diselamatkan di tengah era otonomi daerah yang semakin jauh dari tujuan.