Salam BUMI, Pasti LESTARI

Dan apakah mereka tidak memperhatikan bumi, berapakah banyaknya Kami tumbuhkan di bumi itu pelbagai macam tumbuh-tumbuhan yang baik?
(Asy Syu'araa' :7)

Selasa, 15 September 2009

Alih Fungsi Hutan Illegal Mencapai 10 Juta Hektar

Para pelaku usaha sektor kehutanan sedang dirundung kekhawatiran. Beberapa tahun belakangan ini semakin marak permintaan alih fungsi kawasan hutan untuk dijadikan usaha lain, terutama perkebunan kelapa sawit. Pihak-pihak yang terjun dalam industri kehutanan mengalami tekanan hebat bahkan sebagian besar mengalami kolaps. Jumlah industri kehutanan yang semula 400 perusahaan di bawah payung APHI (Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia) kini hanya tinggal 250 perusahaan yang masih aktif dan tentunya dengan berbagai tantangan dan tekanan. Pangkal dari permasalahan yang sering terjadi adalah munculnya konflik sengketa lahan. Sengketa lahan bukanlah hal yang baru, terlebih setelah adanya otonomi daerah. Sejak lahirnya UU No 32 Tahun 2004, masing-masing daerah berusaha untuk mengelola daerahnya secara mandiri. Sesuai Undang-Undang di atas, penyelenggaraan kehutanan di daerah terdiri dari:
1. Desentralisasi/pelimpahan wewenang dan tanggung jawab berada di provinsi dan kabupaten/kota;
2. Dekonsentrasi yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Departemen Kehutanan;
3. Perbantuan, tugas-tugas pusat dilaksanakan oleh daerah.
Undang-Undang tersebut secara jelas menyebutkan Departemen Kehutanan tidak kemudian berlepas tangan begitu saja terkait pengelolaah hutan di daerah. Peran Unit Pelaksana Teknis merupakan kepanjangan tangan dari Departemen Kehutanan. Sehingga Pemerintah Daerah dan Departemen Kehutanan seharusnya selalu berkoordinasi untuk menentukan kebijakan bersama terkait pengelolaan kawasan hutan yang digunakan sebagai kawasan industri. Dengan demikian fungsi hutan yang berupa hutan produksi tetap dapat dipertahankan. Tentusaja tidak melupakan fungsi perlindungan dan konservasi. Apabila fungsi tersebut tidak dijalankan dengan baik maka akan muncul berbagai permintaan alih fungsi kawasan hutan. Sekarang sudah terbukti, delapan provinsi sedang menunggu izin dari DPR untuk alih fungsi kawasan hutan, yakni Kaltim, Sumbar, Sumut, Sumbar, Riau, Bengkulu, dan Jambi. Kalimantan Timur misalnya, mengajukan 2 juta ha, Kalimantan Tengah 1,9 juta ha, dan Sumatera Utara 1,4 juta ha (Kompas,2009).
Pada intinya diperlukan usaha bersama dari Pemerintah Daerah dan Departemen Kehutanan untuk mempertahankan kelangsungan hidup industri kehutanan. Dengan demikian kebutuhan masyarakat Indonesia akan produk-produk industri kehutanan akan tetap terpenuhi dengan baik. Serta masyarakat sekitar hutan juga mampu mendapatkan penghidupan yang layak dari hasil bekerja di industri kehutanan. Mari kita jaga bersama hutan kita!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar