Salam BUMI, Pasti LESTARI

Dan apakah mereka tidak memperhatikan bumi, berapakah banyaknya Kami tumbuhkan di bumi itu pelbagai macam tumbuh-tumbuhan yang baik?
(Asy Syu'araa' :7)

Selasa, 15 September 2009

Perjuangan Penyelamatan Lingkungan

Istilah Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) mulai muncul sejak tahun 1982 dengan dikeluarkannya Undang-Undang Lingkungan Hidup. Selanjutnya Undang-Undang ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1986, yang kemudian diganti PP Nomor 51 Tahun 1993, dan terakhir diganti lagi dalam PP Nomor 27 Tahun 1999. Amdal disusun sebagai suatu usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan yang akhir-akhir ini semakin terabaikan. Setidaknya penyusunan Amdal ditujukan untuk mengidentifikasi kegiatan-kegiatan proyek mulai dari tahan pra konstruksi, konstruksi, operasi dan pasca operasi agar tidak berdampak buruk terhadap lingkungan. Kemudian akan dapat dievaluasi dampak penting dan timbal balik antara lingkungan dengan kegiatan proyek. Selanjutnya, bagian yang penting adalah penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) untuk tetap melaksanakan usaha penjagaan terhadap lingkungan.
Untuk mengawal pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut maka pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1994 membentuk Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup (Bapedal). Adanya lembaga formal tersebut harapannya mampu mengatasi permasalahan terkait kerusakan lingkungan hidup. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya di lapangan harapan tersebut sulit terealisasikan. Pengawasan terhadap pelaksanaan proyek-proyek sangat lemah. Banyak penyimpangan-penyimpangan terjadi di lapangan. Kasus-kasus pelanggaran Amdal yang sudah tercatat pun mandek di tengah jalan. Bukti menunjukan sekitar 9.000 dokumen Amdal diterbitkan, tetapi semuanya tidak ada tindak lanjutnya. Sementara kerusakan lingkungan terus saja berlanjut.
Tampaknya kinerja Bapedal sebagai lembaga kepercayaan pemerintah dan masyarakat tidak mampu berbuat apa-apa di tengah tekanan materi dari para pemegang proyek. Fungsi kerjanya semakin terpinggirkan dengan gerusan besarnya pemilik dana yang berupaya meluluskan proyeknya tanpa adanya hambatan Amdal. Saat materi yang berkuasa, maka kepentingan akan kelestarian lingkungan akan menjadi hal yang dinomerduakan. Praktik-praktik semacam ini banyak menjangkit kota-kota besar dengan segala keperluan proyeknya. Proyek pembangunan rumah sakit, mal, gedung perkantoran dan pertokoan yang selalu mengatasnamakan kemajuan pembangunan, sayang membuang jauh kepedulian akan lingkungan. Di Yogyakarta misalnya yang sedang haus akan pembangunan kota. Salah satu bagian wilyah dari kampus negeri ternama telah didirikan gedung bertingkat berlantai tiga yang rencananya akan difungsikan sebagai toko buku. Bangunan megah tersebut dibangun hanya berjarak kurang dari 8 m dari jalan raya. Bagian depan tidak tersedia tempat parkir karena hanya muat untuk lewat satu mobil. Kalaupun diprotes, pasti dalih sudah mendapat izin pemerintah provinsi yang dijadikan bantahan. Mengherankan bukan, pola pembangunan semacam itu justru terjadi di kawasan pendidikan dimana orang-orang di dalamnya sebenarnya paham akan dampak yang ditimbulkan. Sekali lagi faktor materilah yang sering menjadi raja. Faktor lain termasuk kondisi lingkungan sekitarnya bukanlah menjadi prioritas.
Diperlukan sikap yang tegas dari pemerintah dalam hal ini Bapedal. Bapedal tidak hanya menjadi formalitas belaka tetapi benar-benar berfungsi untuk menjaga keseimbangan ekologi dan lingkungan. Upaya yang dilakukan tidak sebatas upaya moral yang hanya gugur kewajiban setelah mengingatkan, tetapi bagaimana sikap tegas itu ditunjukan. Sampai saat ini sanksi atas pelanggaran Amdal hanya sebatas sanksi administratif, perlu kiranya penerapan sanksi pidana agar para pelanggar Amdal ada unsur jera. Untuk itu dibutuhkan kerjasama antara aparat-aparat pemerintah yang terkait untuk bertindak tegas terhadap permasalahan ini. Selain sanksi yang tegas perlu juga diupayakan untuk pembangunan kesadaran diri dari setiap manuasia untuk selalu bertingkah laku yang harmonis dengan lingkungannya. Saat kesadaran sudah terbangun maka tidak akan dirasakan lagi keluhan-keluahan atas lingkungan yang semakin tidak nyaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar